Assalamualaikum wr wb
Halal berasal dari bahasa Arab yaitu halla yang berarti
lepas atau tidak terikat. Dalam kamus fiqih, kata halal dipahami sebagai segala
sesuatu yang boleh dikerjakan atau dimakan. Istilah ini, umumnya berhubungan
dengan masalah makanan dan minuman.
Lawan dari kata halal adalah haram. Haram berasal dari bahasa Arab yang bermakna, suatu perkara yang dilarang oleh syara (agama). Mengerjakan perbuatan yang haram berarti berdosa dan mendapat pahala bila ditinggalkan. Misalnya, memakan bangkai binatang, darah, minum khamr, memakan barang yang bukan miliknya atau hasil mencuri.
Lawan dari kata halal adalah haram. Haram berasal dari bahasa Arab yang bermakna, suatu perkara yang dilarang oleh syara (agama). Mengerjakan perbuatan yang haram berarti berdosa dan mendapat pahala bila ditinggalkan. Misalnya, memakan bangkai binatang, darah, minum khamr, memakan barang yang bukan miliknya atau hasil mencuri.
Sementara menurut Dr. Yusuf Qardhawi. Halal adalah sesuatu yang dengannya
terurailah buhul yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan untuk dikerjakan.
(Qardhawi 2003, 31)
Dari segi bahasa, pengertian halal ialah perkara atau perbuatan yang
dibolehkan, diharuskan, diizinkan atau dibenarkan syari’at Islam. Sedangkan
haram ialah perkara atau perbuatan yang diharuskan atau tidak diperbolehkan
oleh syari’at Islam.
Dalam Islam, istilah halal biasa digunakan terhadap sesuatu tindakan,
percakapan, perbuatan, dan tingkah laku yang boleh dilakukan oleh Islam tanpa
dikenakan dosa. Adapun haram adalah suatu perkara atau perbuatan yang telah
ditetapkan oleh syari’at Islam agar tidak dilakukan oleh orang-orang Islam yang
mukallaf, dan pelanggaran terhadap perkara tersebut adalah dikenakan dosa.
Dalam aspek makanan, minuman, obat, kosmetika, dan barang gunaan halal
ialah makanan atau barang gunaan yang harus atau tidak dilarang untuk dimakan
atau digunakan oleh orang-orang Islam. Sedangkan yang haram ialah makanan atau
barang yang tidak diharuskan atau diizinkan untuk dimakan atau digunakan oleh
orang-orang Islam (Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji 2004, 22)
Halal adalah sesuatu yang dibolehkan menurut ajaran Islam dan haram adalah
sesuatu yang dilarang menurut Islam. (Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji
1. Makanan Yang Dihalalkan Allah SWT
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali
ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan.
Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang
halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari
usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang
bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi
makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak
halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan
haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
a. Makanan halal dari segi jenis
ada tiga :
1.
Berupa hewan yang ada di darat
maupun di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
2.
Berupa nabati (tumbuhan) seperti
padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.
Berupa hasil bumi yang lain
seperti garam semua.
b. Makanan yang halal dari usaha yang
diperolehnya, yaitu :
1.
Halal makanan dari hasil bekerja yang
diperoleh dari usaha yang lain seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai,
tukang, sopir, dll.
2.
Halal makanan dari mengemis yang
diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal , tetapi dibenci Allah seperti
pengamen.
3.
Halal makanan dari hasil sedekah, zakat,
infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4.
Halal makanan dari rampasan perang yaitu
makanan yang didapat dalam peperangan (ghoniyah).
2. Minuman Yang Dihalalkan
Segala jenis minuman apa saja yang ada di dunia ini halal untuk diminum
kecuali ada larangan yang mengharamkan dari Allah dan Nabi Muhammad SAW.
a. Minuman halal menurut jenisnya
ada tiga, yaitu
1.
Halal minuman yang dihasilkan oleh
hewani seperti susu sapi, madu, minyak sawit, dll.
2.
Halal minuman yang dihasilkan oleh
tumbuhan seperti juice wortel, juice jeruk, juice anggur, juice tomat, juice
avokad, dll.
Wassalamualaikum wr wb
Materi Perkuliahan 12: Halalan Thayyiban
Reviewed by Unknown
on
June 04, 2018
Rating:
No comments: