recent posts

banner image

Materi Perkuliahan 14: Islam Faraidh

Assalamualaikum wr wb

      Faraidh adalah bentuk jama’ dari kata fariidhah. Kata fariidhah terambil dari kata fardh yang berarti taqdir, ketentuan. Allah swt berfirman:“(Maka bayarlah) separuh dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (QS al-Baqarah: 237). Sedang menurut istilah syara’ kata fardh ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.

      Tatkala Islam datang, Allah Ta’ala memberi setiap yang punya hak akan haknya. Hak-hak ini disebut “Wasiat dari Allah” (QS an-Nisaa’: 12). dan disebut pula “Faridhah, ketetapan dari Allah” (QS an-Nisaa’: 11). Kemudian dua ayat tersebut dilanjutkan dengan masalah peringatan keras dan ancaman serius bagi orang-orang yang menyimpang dari syari’at Allah, khususnya dalam hal warisan. Allah swt berfirman:
“(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah, barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkanya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya adzab yang menghinakan.” (QS an-Nisaa’: 13-14).

    Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang mendapatkan warisan ada tiga:
Nasab. Allah swt berfirman:“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah, satu sama lain lebih berhak (waris-mewaris).” (QS al-Ahzaab: 6)
Wala’ (Loyalitas budak yang telah dimerdekakan kepada orang yang memerdekakannya):Dari Ibnu Umar dari Nabi saw, ia bersabda, “al-Walaa’ itu adalah kekerabatan seperti kekerabatan senasab.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7157, Mustadrak Hakim IV: 341, Baihaqi X: 292).
NikahAllah swt menegaskan:“Dan bagimu (suami-isteri) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.” (QS an-Nisaa’: 12)

  Orang-orang yang berhak mendapatkan harta peninggalan ada tiga kelompok, yaitu: dzu fardh (kelompok yang sudah ditentukan bagiannya), kedua, ashabah dan ketiga rahim (atau disebut juga ulul arham).B agian-bagian yang telah ditetapkan dalam Kitabullah Ta’ala ada enam: (pertama) separuh, (kedua) seperempat, (ketiga) seperdelapan, (keempat) dua pertiga, (kelima) sepertiga, dan (keenam) seperenam.

Wassalamualaikum wr wb
Materi Perkuliahan 14: Islam Faraidh Materi Perkuliahan 14: Islam Faraidh Reviewed by Unknown on June 20, 2018 Rating: 5

1 comment:

Powered by Blogger.