Assalamualaikum wr wb
Pengertian Salat Jama’
Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya
menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu. Misalnya
menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu
Asar. Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib
atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh
digabungkan dengan salat lain.
Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh)
bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
Salat jamak boleh dilaksanakan karna beberapa alasan (halangan) berikut:
1.
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km
(menurut kesepakatan sebagian besar imam madhab)
2.
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk
maksiat.
3.
Dalam keadaan sangat ketakukan atau
khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana
alam.
Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat
duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak
boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan
magrib.
Salat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara:
1.
Jamak Takdim (jamak yang didahulukan),
yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang pertama. Misalnya
menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu duhur ( 4 rakaat salat
duhur dan 4 rakaat salat asar) atau menjamak salat magrib dengan ‘isya
dilaksanakan pada waktu magrib (3 rakaat salat magrib dan 4 rakaat salat
‘isya).
2.
Jamak Ta’khir (jamak yang diakhirkan),
yakni menjamak dua salat yang dilaksanakan pada waktu yang kedua. Misalnya
menjamak salat duhur dengan asar, dikerjakan pada waktu asar atau menjamak
salat magrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘isya.
Dalam melaksanakan salat jamak takdim maka harus
berniat menjamak salat kedua pada waktu yang pertama, mendahulukan salat
pertama dan dilaksanakan berurutan, tidak diselingi perbuatan atau perkataan
lain. Adapun saat melaksanakan jamak ta’khir maka harus berniat menjamak dan
berurutan. Tidak disyaratkan harus mendahulukan salat pertama. Boleh
mendahulukan salat pertama baru melakukan salat kedua atau sebaliknya.
Pengertian Salat Qasar
Salat qasar adalah salat yang dipendekkan (diringkas),
yaitu melakukan salat fardu dengan cara meringkas dari empat rakaat menjadi dua
rakaat. Salat fardu yang boleh diringkas adalah salat yang jumlah rakaatnya ada
empat yaitu duhur , asar dan ‘isya.
Hukum melaksanakan salat qasar adalah mubah (diperbolehkan) jika syaratnya
terpenuhi.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101
yang artinya: “ Dan apabila kamu beprgian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu
menqasar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya
orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” Q.S.(An Nisa[4]: 101)
1.
Syarat Sah Salat Qasar
Syarat-syarat salat qasar sama dengan syarat salat jamak hanya ditambah
persyaratan bahwa salat yang dapat diqasar adalah salat yang jumlah rakaatnya
empat, tidak makmum pada orang yang salat sempurna (biasa, tidak qasar)
Pengertian Salat Jamak Qasar.
Salat jamak qasar adalah menggabungkan dua salat fardu
dalam satu waktu sekaligus meringkas (qasar).
Hukum dan syaratnya sama dengan salat jamak dan salat qasar. Salat jamak
qasar dapat dilaksanakan secara takdim maupun ta’khir.
Umat Islam dapat melakukan salat fardu secara jamak, qasar maupun jamak
qasar asalkan memenuhi syarat sahnya. Hal ini merupakan rukhsah (keringanan
)yang diberikan Allah agar manusia tidak meninggalkan salat fardu walau dalam
keadaan apapun. Allah tidak menghendaki kesukaran pada hambaNya.
Wassalamualaikum wr wb
Materi Perkuliahan 7: Shalat Jama' Dan Qashar
Reviewed by Unknown
on
June 04, 2018
Rating:
No comments: