Assalamualaikum wr wb
Pengertian Siyasah
Jika yang dimaksud dengan siyasah ialah
mengatur segenap urusan ummat, maka Islam sangat menekankan pentingnya siyasah.
Bahkan, Islam sangat mencela orang-orang yang tidak mau tahu terhadap urusan
ummat. Akan tetapi jika siyasah diartikan sebagai orientasi kekuasaan, maka
sesungguhnya Islam memandang kekuasaan hanya sebagai sarana menyempurnakan
pengabdian kepada Allah. Tetapi, Islam juga tidak pernah melepaskan diri dari
masalah kekuasaan.
Islam dan Kekuasaan
Orientasi utama kita terkait dengan
masalah kekuasaan ialah menegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi. Ini
menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi ialah kekuasaan Allah. Sementara, manusia
pada dasarnya sama sekali tidak memiliki kekuasaan. Bahkan Islam menentang
adanya penguasaan mutlak seorang manusia atas manusia yang lain, karena yang
demikian ini bertentangan dengan doktrin Laa ilaha illallah yang
telah membebaskan manusia dari segenap thaghut (tiran).
Sehingga, kekuasaan manusia yang menentang hukum-hukum Allah adalah tidak sah.
Tujuan Siyasah dalam Islam
Islam memandang kehidupan dunia sebagai
ladang bagi kehidupan akhirat. Kehidupan dunia harus diatur seapik mungkin
sehingga manusia bisa mengabdi kepada Allah secara lebih sempurna. Tata
kehidupan di dunia tersebut harus senantiasa tegak diatas aturan-aturan din.
Konsep ini sering dianggap mewakili tujuan siyasah dalam Islam : iqamatud
din (hirasatud din) wa siyasatud dunya (menegakkan din dan mengatur
urusan dunia).
Hubungan antara Islam dan Politik
Islam merupakan agama yang mencakup
keseluruhan sendi kehidupan manusia (syamil). Islam bukanlah sekedar agama
kerahiban yang hanya memiliki prosesi-prosesi ritual dan ajaran kasih-sayang .
Islam bukan pula agama yang hanya mementingkan aspek legal formal tanpa
menghiraukan aspek-aspek moral. Politik, sebagai salah satu sendi kehidupan,
dengan demikian juga diatur oleh Islam. Akan tetapi, Islam tidak hanya terbatas
pada urusan politik.
Bagian-bagian Fiqh Siyasah
Setelah
kita mengetahui tentang pengertian dan penamaan Politik Islam dalam Islam
adalah Fiqh Siyasah. Maka dalam kajian kali ini akan dibahas mengenai
bidang-bidang Fiqh Siyasah. Dan Fiqh Siyasah ini menurut Pulungan (2002,
hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
1.
Siyasah Dusturiyah
Siyasah
Dusturiyah menurut tata bahasanya terdiri dari dua suku kata yaitu Siyasah itu
sendiri serta Dusturiyah. Arti Siyasah dapat kita lihat di pembahasan diatas,
sedangkan Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian
umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil
keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Sedangkan
menurut Pulungan (2002, hal:39) Siyasah Dusturiyah adalah hal yang mengatur
atau kebijakan yang diambil oleh kepala negara atau pemerintah dalam mengatur
warga negaranya. Hal ini berarti Siyasah Dusturiyah adalah kajian terpenting
dlam suatu negara, karena hal ini menyangkut hal-hal yang mendasar dari suatu
negara. Yaitu keharmonisan antara warga negara dengan kepala negaranya.
2.
Siyasah Maliyah
Arti
kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah
Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara.
Djazuli
(2003) mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah hak dan kewajiban kepala negara
untuk mengatur dan mengurus keungan negara guna kepentingan warga negaranya
serta kemaslahatan umat. Lain halnya dengan Pulungan (2002, hal:40) yang
mengatak bahwa Siyasah Maliyah meliputi hal-hal yang menyangkut harta benda
negara (kas negara), pajak, serta Baitul Mal.
Dari
pembahsan diatas dapat kita lihat bahwa siyasah maliyah adalah hal-hal yang
menyangkut kas negara serta keuangan negara yang berasal dari pajak, zakat
baitul mal serta pendapatan negara yang tidak bertentangan dengan syari’at
Islam.
3.
Siyasah Dauliyah
Dauliyah
bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan.
Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk
mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalh territorial,
nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga
negara asing. Selain itu juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama,
akad timbal balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash (Pulungan,
2002. hal:41).
Dari
pengertian diatas dapat dilihat bahwa Siyasah Dauliyah lebih mengarah pada
pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri, serta kedaulatan
negara. Hal ini sangat penting guna kedaulatan negara untuk pengakuan dari
negara lain.
4.
Siyasah Harbiyah
Harbiyah
bermakna perang, secara kamus Harbiyah adalah perang, keadaan darurat atau
genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah wewenang atau kekuasaan serta
peraturan pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.
Dalam
kajian Fiqh Siyasahnya yaitu Siyasah Harbiyah adalah pemerintah atau kepala
negara mengatur dan mengurusi hala-hal dan masalah yang berkaitan dengan
perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak dan jaminan keamanan perang,
perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang, dan masalah perdamaian
(Pulungan, 2002. hal:41).
Wassalamualaikum wr wb
Materi Perkuliahan 10: Siyasah dalam Pandangan Islam
Reviewed by Unknown
on
June 04, 2018
Rating:
No comments: